Polri Sita Aset Rp 61 Miliar Kasus Besar Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan keberhasilan Polri dalam memberantas judi online melalui tiga kasus besar dengan total aset yang...

Polri Sita Aset Rp 61 Miliar Kasus Besar Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan keberhasilan Polri dalam memberantas melalui tiga kasus besar dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/1). Tiga situs judi daring yang dibongkar adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional maupun internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini," ujar Himawan.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL diketahui menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Dari kasus ini, Polri menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk rekening-rekening terkait dari beberapa penyedia jasa pembayaran.

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka berinisial HJ alias Zeus, yang diduga menjadi manajer operasional situs dan mengendalikan 17 website judi lainnya.

"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," ungkap Brigjen Himawan.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, serta peralatan operasional.

Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga menjadi otak jaringan ini, masih berstatus buronan.

"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya," tegas Brigjen Himawan.

Operasi ini didukung penuh oleh berbagai lembaga, seperti Kemenkopolkam, PPATK, Kominfo, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyebutkan pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari Kominfo, Menharik Nur, menambahkan bahwa pihaknya terus memblokir situs judi daring yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.

"Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online," ujar Menharik.

Kejaksaan Agung juga memastikan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agus Sahat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara," tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.