Kepala Perpusnas Batal Kurangi Jam Operasional: Arahan dari Pemerintah Pusat
Perpusnas telah mengembalikan jam operasional seperti sebelumnya setelah mendapatkan arahan pemerintah pusat.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perpustakaan Nasional () E. Aminudin Aziz membatalkan kebijakan mengurangi layanan operasional akibat dari efisiensi anggaran. "Kami mohon maaf kepada masyarakat pengguna layanan Perpusnas. Kami telah menerima arahan dari pemerintah pusat bahwa efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk sektor layanan publik," kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat malam, 7 Februari 2025.
Perpusnas pun telah mengembalikan jam operasional seperti sebelumnya, yaitu dibuka dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 19.00 WIB, sementara pada Sabtu dan Minggu tetap beroperasi dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Perpusnas hanya tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Sebelumnya, Perpusnas telah mengumumkan mereka harus menyesuaikan jam layanan operasional sebagai dampak dari efisiensi anggaran. Adapun pemangkasan ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
"Kami tentu sangat berat hati mengurangi jam layanan kepada pemustaka ini. Sebab, kami memang sedang giat-giatnya mengampanyekan peningkatan budaya baca dan kecakapan literasi," kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat siang, 7 Februari 2025.
Adapun jam operasional akibat pemangkasan tersebut, layanan dibuka dari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan pada Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, Perpusnas beroperasi dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Adapun pada hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama, layanan Perpusnas tidak beroperasi atau tutup. Kebijakan ini tadinya akan berlaku mulai 10 Februari 2025.
Sebagai informasi, pagu anggaran Perpusnas sebelumnya adalah sebesar Rp 721.684.480.000. Namun, jumlah tersebut mendapatkan efisiensi sebesar Rp 361.699.000.000. Aminudin mengatakan sebelumnya memutuskan mengurangi jam operasional karena dalam kebijakan efisiensi kali ini, Perpusnas diminta untuk memangkas biaya lembur secara signifikan. Sementara jam operasional Perpusnas dapat berlangsung hingga pukul 19.00 WIB karena didukung oleh anggaran untuk lembur.
"Sedangkan dalam pengurangan itu disebutkan harus mengurangi biaya lembur secara signifikan. Demikian juga untuk operasional kantor lainnya, termasuk listrik, air, dan lainnya," ujar dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perpusnas akan berupaya menjaga kualitas layanan agar tetap berjalan dengan baik. Sementara itu, program-program yang memiliki dampak besar dan diminati pemustaka akan dipertahankan sebisa mungkin, meskipun pelaksanaannya mungkin tidak seoptimal saat anggaran masih lebih memadai.