KKP segel 453 ton bahan baku pakan ikan impor di Banten
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor, yang tak sesuai ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor, yang tak sesuai peruntukan di Provinsi Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan tersebut dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK.
Dia menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
"Penyegelan dilakukan pada Senin (20/1/2025) kemarin. Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.
Selanjutnya, ia menginstruksikan kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang di peraturan," tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf mengatakan dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan CMK 292,5 ton.
"Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PCIM sebanyak 15 ton dan CMK sebanyak 4 ton, sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan CMK sebanyak 296,5 ton," terangnya.
KKP menyatakan penyegelan yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yakni setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025