KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Terkait Pengusutan Kasus Hasto Kristiyanto
Asrinaldi menegaskan pengusutan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus berjalan profesional.
![KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Terkait Pengusutan Kasus Hasto Kristiyanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/praperadilan-Hasto-Kristiyanto-di-PN-Jakv.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Andalas Asrinaldi menegaskan pengusutan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP harus berjalan profesional.
Menurutnya, harus membuktikan tidak pandang bulu dalam melakukan termasuk terhadap .
Asrinaldi menekankan bahwa setiap orang sama di mata hukum atau dikenal dengan prinsip equality before the law.
"Dukungan terkait bahwa hukum itu atau masyarakat itu tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat, artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Dia menilai dapat menghilangkan anggapan negatif masyarakat soal di Indonesia.
"Jangan sampai orang beranggapan karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilah-milah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan," ujarnya.
Asrinaldi menegaskan, keresahan publik itu harus dijawab oleh dengan menindak tegas dan tak menghiraukan intervensi politik dari manapun.
"Nah ini kan yang dihindari mestinya dan publik harus dijawab keresahannya dengan urusan perkaran ini," tuturnya.
Tersangka Kasus Suap
Sekjen PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.