Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat
Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Sabtu (8/2) kemarin, mulai dari ...
![Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/12/27/1000222815.jpg)
Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Sabtu (8/2) kemarin, mulai dari kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dilayangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Polisi selidiki kecelakaan di Jalan Diponegoro diduga karena mabuk
Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan dua kendaraan roda empat di Jalan Diponegoro depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga karena mabuk pada Sabtu dini hari.
"Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gomos Simamora di Jakarta, Sabtu.
2. Polisi gandeng ojek daring untuk ketertiban hingga jauhi judi daring
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menggandeng pengemudi ojek daring (online) untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas hingga mencegah mereka terlibat judi daring.
"Kami mengumpulkan ratusan pengemudi ojek daring untuk memberikan edukasi serta diskusi tentang keamanan ketertiban masyarakat di Kelapa Gading," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.
3. Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.
4. IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.
"Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025