BNN: Keberadaan WNA perlu jadi perhatian cegah peredaran narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu mendapat ...
![BNN: Keberadaan WNA perlu jadi perhatian cegah peredaran narkotika](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/1000293915.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu mendapat perhatian, mengingat mereka terlibat dalam sejumlah kasus besar yang menyoroti aspek internasional dalam jaringan peredaran narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri menilai keberadaan WNA dalam kegiatan ilegal seperti peredaran narkotika tidak hanya memengaruhi stabilitas dalam negeri, tetapi juga berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.
"Untuk mengatasi tantangan ini, penegakan hukum yang tegas dan koordinasi antarlembaga sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkotika," ujar Irjen Pol. I Wayan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, sambung dia, penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya lembaga pemasyarakatan, sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika yang melibatkan pengendali dari dalam penjara dan memastikan bahwa seluruh jaringan, baik lokal maupun internasional, dapat dihentikan secara efektif.
Dengan upaya bersama tersebut, menurut dia, Indonesia dapat lebih kuat dalam memerangi ancaman narkotika yang datang dari berbagai penjuru, termasuk wilayah perairan dan jaringan internasional.
Adapun BNN mengamankan barang bukti narkoba seberat 73,55 kilogram (kg) dari pengungkapan 46 laporan kasus narkotika (LKN) pada tanggal 18—31 Januari 2025 dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 87 orang.
Dari 87 tersangka yang ditangkap, lanjut dia, tiga di antaranya merupakan WNA yang berasal dari Inggris, Rusia, dan Ukraina.
Irjen Pol. I Wayan memerinci, dalam kasus pertama (LKN 005), warga negara Inggris berinisial TP ditangkap oleh BNN Provinsi (BNNP) Bali atas dugaan penyelundupan metilendioksimetamfetamina (MDMA) di Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (21/1)
TP ditangkap saat menerima paket dari ojek daring di Jalan Bucu, Desa Kerobokan, setelah mencoba melarikan diri. Paket tersebut dikirim dari Budapest, Hungaria, oleh PM untuk HWC di Sunset Road, Bali, dan berisi 1,05 kg MDMA.
Selanjutnya, TP beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan penyelundupan internasional.
Baca juga:
Baca juga:
Pada kasus kedua (LKN 006), lanjut dia, warga negara Rusia berinisial AZ ditangkap Petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai atas dugaan penyelundupan tetrahydrocannabinol (THC) setelah mendarat dari Phuket, Thailand pada hari Minggu (26/1).
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, koper AZ dicurigai dan ditemukan 0,17 kg THC tersembunyi dalam kemasan krim serta satu alat isap. Selain narkotika, petugas menyita ponsel dan dokumen perjalanan AZ.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mencegah peredaran narkotika di Indonesia.
"Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara, yang terus diwaspadai oleh aparat demi mencegah peredaran narkotika di Indonesia," tuturnya.
Terakhir, pada kasus ketiga (LKN 007), BNNP Bali menangkap warga negara Ukraina berinisial MI atas dugaan penyelundupan narkotika di Saren Guesthouse, Badung, Bali, Jumat (31/1) .
Irjen Pol. I Wayan mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari temuan paket mencurigakan yang berisi alat semprot cat, yang ternyata untuk menyembunyikan 1,2 kg hasish (resin ganja) dan 0,19 kg THC (ekstrak ganja dalam bentuk pasta dan minyak).
Selain narkotika, petugas menyita ponsel, sepeda motor, timbangan digital, dan plester hitam. MI dan barang bukti telah dibawa ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
"Kasus ini menyoroti makin canggihnya metode penyelundupan narkotika ke Indonesia sehingga pengawasan ketat terus dilakukan oleh aparat berwenang," ungkap Irjen Pol. I Wayan menambahkan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025