Terbongkar Kasus Oplos Elpiji di Purworejo, Modus Pindahkan Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg
Polda Jateng menangkap pemuda terlibat oplos LPG subsidi. Modus pelaku memindahkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Berikut informas detailnya
PURWOREJO - Ditreskrimsus menangkap seorang pemuda berinisial ERE (23) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal mengoplos liquefied petroleum gas (elpiji) subsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersebut di tengah kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Polisi menangkap ERE di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca juga:
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 231 tabung elpiji berbagai ukuran dan 90 regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan cairan gas.
Praktik oplos elpiji ini dinilai berbahaya karena proses pemindahan gas dapat memicu ledakan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa tersangka menjual gas tersebut kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
"Tersangka memperoleh keuntungan dari disparitas harga elpiji 3 kilogram yang dijual dengan harga elpiji 12 kilogram," ujarnya.
Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa penyelidikan terhadap keuntungan yang diperoleh tersangka dan berapa lama praktik ini berlangsung masih terus dilakukan.
Baca juga:
"Kami masih menangani satu kasus ini, namun pihak kami telah memerintahkan Kapolres di jajaran Polda Jateng untuk menyelidiki kelangkaan gas elpiji subsidi di masing-masing daerah. Jika ada kasus kelangkaan, segera ditelusuri dan beri solusi," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).