323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa
323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa. ????Sebanyak 323 bandar narkoba ditangkap di Surabaya dalam operasi Polrestabes. Polisi menyita narkotika senilai Rp10,9 miliar dan menyelamatkan 61 ribu jiwa -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0010_11zon.jpg)
Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 323 bandar narkotika diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 113 tersangka merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 236 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Polsek jajaran di wilayah Surabaya.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam komitmen untuk memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Luthfie, Minggu (9/2/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai total mencapai Rp10,9 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2,24 kilogram sabu, 990 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.850 pil koplo, 0,76 gram pil ekstasi, 0,28 gram tembakau sintetis, dan satu butir psikotropika golongan IV Alprazolam.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini menjadi keprihatinan juga ancaman serius bagi Kota Surabaya. Kami akan terus melakukan evaluasi supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan tidak terulang lagi,” lanjut Luthfie.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi menggunakan komunikasi terputus, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 Desember 2024, polisi menangkap seorang kurir berinisial IS di kawasan Jemursari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Surabaya.
“Dari pengakuannya, ia sudah mengirim narkoba sebanyak sembilan kali sejak Januari 2024 dengan upah Rp5 juta dalam sekali kirim,” kata Suria.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “IS ini tidak mengetahui siapa bandarnya. Ia hanya disuruh meranjau. Dia juga tidak tahu siapa yang akan mengambil. Ini cukup menjadi tantangan bagi kami untuk mengungkap tuntas jaringan narkotika tersebut,” pungkas Suria. [ang/suf]