Wakil Ketua Komisi IX DPR: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Cek Kesehatan Gratis

Kementerian Kesehatan dinilai siap untuk menyelenggarakan program cek kesehatan secara gratis untuk masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Cek Kesehatan Gratis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau Yahya Zaini menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Kesehatan tidak akan mengganggu pelaksanaan program cek kesehatan gratis. Program itu bakal dimulai pada 10 Februari mendatang.

"Jadi meskipun ada efisiensi anggaran, program pemeriksaan kesehatan gratis tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terpengaruh," kata Yahya dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.

Dia menilai bahwa Kementerian Kesehatan memang sudah siap untuk menyelenggarakan program pemeriksaan kesehatan secara gratis untuk masyarakat. Puskesmas dan poliklinik di tiap daerah akan menjadi pelaksana utama program tersebut.

BPJS Kesehatan, ujar dia, juga terlibat dalam pelaksanaan cek kesehatan gratis tersebut. Legislator dari fraksi Partai Golkar ini berharap program cek kesehatan gratis punya dampak besar untuk masyarakat, khususnya dalam mendeteksi dan mencegah potensi masalah kesehatan sejak dini.

Adapun program cek kesehatan gratis ini akan mencakup pemeriksaan indikator kesehatan. Di antaranya seperti gula darah, tekanan darah tinggi, diabetes, asam urat, dan belasan penyakit lain yang umum diperiksa.

Kementerian Kesehatan menjadi salah satu kementerian dan lembaga yang terkena efisiensi anggaran. Anggaran kementerian yang kini dipimpin Budi Gunadi Sadikin ini dipangkas lebih dari Rp 19,6 triliun.

Pada mulanya, total anggaran belanja Kementerian Kesehatan berjumlah Rp 105,7 triliun. Artinya, efisiensi yang dilakukan sebesar 18,54 persen dari pagu anggaran.  

Pemangkasan ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Surat yang dikeluarkan oleh Kemenkeu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Presiden Prabowo pada 22 Januari lalu.  

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mempertimbangkan pengalokasian ulang pada program-program yang telah dirancang. Pihaknya mengakui bahwa efisiensi tersebut berdampak pada beberapa program prioritas.  

“Jadi ada mungkin beberapa realokasi yang diperlukan lah untuk program prioritas tersebut. Dari tuntutan kami memang masih ada beberapa program prioritas yang enggak cukup untuk bisa masuk dengan uang tersebut,” kata Budi ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025.  

Meski begitu, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut dampak efisiensi ini setelah diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran di kementeriannya tidak akan memengaruhi penyediaan layanan kesehatan.

“Yang bisa dipastikan adalah kami, pemerintah, tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Itu pasti enggak,” ujarnya.  

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.