Legislator PDIP Khawatir Kampus Kelola Tambang Sebagai Upaya Pembungkaman 

Yasti khawatir pemberian WIUP bagi ormas keagamaan atau perguruan tinggi justru menjadi alat pembungkaman.

Legislator PDIP Khawatir Kampus Kelola Tambang Sebagai Upaya Pembungkaman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), , meminta organisasi masyarakat atau ormas keagamaan hingga perguruan tinggi agar lebih selektif menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.

Hal ini terkait perguruan tinggi diusulkan mendapat WIUP sesuai naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga:

Yasti khawatir pemberian WIUP bagi ormas keagamaan atau perguruan tinggi justru menjadi alat pembungkaman.

"Saya khawatir pemberian IUP ini kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman," kata Yasti di Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Karenanya, dia mengingatkan ormas keagamaan dan perguruan tinggi lebih hati-hati menerima WIUP.

"Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain," ujar Yasti.

Baca juga:

Dalam revisi UU Minerba, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan UMKM untuk turut mengelola , seperti halnya organisasi masyarakat keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa  WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.