Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Penguatan Regulasi
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menegaskan komitmen dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pemblokiran konten negatif saja tidak cukup untuk menangkal berbagai ancaman di ruang digital, diperlukan pula regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.
Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja tidak cukup. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini.
Baca juga:
Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Menkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak dapat hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.
Baca juga:
Selain langkah teknologi, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan UU PDP. Menkomdigi mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa aturan turunan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," ujar Menkomdigi dengan tegas.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.(*)
Baca juga: