MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, Ini Alasannya
Pemeriksaan dilakukan tim usai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis kasasi MA. Hal ini setelah Zarof Ricar menjadi tersangka permufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur
Tim Pemeriksa Mahkamah Agung () telah menyelesaikan pemeriksaan etik kepada tiga hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Dari hasil pemeriksaan, tim MA menyatakan ketiga hakum tak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin dikutip dari Antara.
Pemeriksaan dilakukan tim usai adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar menjadi tersangka permufakatan jahat kasus suap kasasi Ronald Tannur.
Tim menggelar pemeriksaan mulai 4 November hingga 12 November 2024. Zarof juga turut diperiksa di Kejagung pada Senin (4/11) dengan pendampingan dua jaksa.
Yanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu Zarof. Namun, ia mengatakan persamuhan tersebut hanya kebetulan karena terjadi secara singkat dalam pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Ia menjelaskan, Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur kepada Soesilo. Namun menurutnya, hakim tersebut tak menanggapi Zarof.
"Adapun Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” kata Yanto.
Sedangkan Kejaksaan Agung akan menjadikan informasi terbaru tim MA soal pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof sebagai masukan untuk penyidik. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada urgensi penyidikan.
"Dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan, nanti kami lihat perkembangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Pimpinan MA sebelumnya membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Keputusan itu diambil usai pelaksanaan rapat pimpinan MA yang berlangsung Senin, (28/10).
“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta.
Tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Dua anggota yang terlibat adalah hakim Jupriyadi dan Noor Edi Yono.