Jakarta (ANTARA) - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan
bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi
Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal
Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak
ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi
Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan
ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di
Media Center MA RI, Jakarta, Senin.Tim melakukan pemeriksaan
majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan
pelanggaran kode etik setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR)
ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi
Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.Tim tersebut melakukan
pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12
November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11),
dengan didampingi oleh dua orang jaksa.Sementara itu, pihak
terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald
Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa
(12/11). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa
dokumen-dokumen yang relevan.Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan
fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR.
Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara
singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di
Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September
2024.Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut,
Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald
Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua
majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.“Tidak ada fakta pertemuan
lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan
ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,”
sambung Yanto.Lebih lanjut, MA menyatakan pemeriksaan perkara
kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya
perkara kasasi pada umumnya.Perkara kasasi itu diputus pada
Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut
umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini
Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.Dugaan
keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald
Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan
pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).ZR diduga
menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta
oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka
dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di
tingkat kasasi.LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR
yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA
berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai
Rp1 miliar.Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang
Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang
suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald
Tannur."Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR.
Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya
perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi
pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024