Mendikdasmen Ungkap Arahan Mensesneg Soal Efisiensi Anggaran: Gaji ke-13 dan Hak ASN Harus Terpenuhi

Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan pihaknya terdampak efisiensi anggaran. Ia mengatakan pihaknya mendapat efisiensi mencapai Rp 7,27 triliun.

Mendikdasmen Ungkap Arahan Mensesneg Soal Efisiensi Anggaran: Gaji ke-13 dan Hak ASN Harus Terpenuhi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengatakan pihaknya terdampak . 

Abdul Muti mengatakan pihaknya mendapat efisiensi mencapai Rp 7,27 triliun.

"Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan dan berisi Kementerian Dasar sebesar Rp 8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun," kata dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). 

Abdul Muti menyebut sehari sebelum rapat dengan DPR RI, bertemu dengan Prasetyo Hadi.

Adapun dalam rapat itu, Mensesneg berpesan efisiensi jangan sampai mengganggu hak ASN hingga gaji ke-13. 

Baca juga:

"Pada 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Negara terkait penyesuaian-penyesuaian pada dengan prinsip-prinsip efisiensi yang harus dipegang oleh masing-masing kementerian dan lembaga, yaitu hak ASN tidak terganggu sehingga gaji tunjangan serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi," ujarnya.

Dalam paparannya, Mensesneg tak memperkenankan adanya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai, termasuk di dalamnya belanja bantuan sosial tidak dikenakan efisiensi.

Baca juga:

"Pengurangan efisiensi dilakukan dari jenis belanja barang dan modal dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga," katanya. 

Namun, Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 763,3 miliar. 

Dengan demikian, Kemendikdasmen yang semula Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.

"Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 724,2 triliun," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Di antaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan.