Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan

Pembahasan mengenai gaji ASN ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Indrawati.

Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. 

Baca juga:

Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. Sementara untuk , Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan .

"THR dan ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Sebelumnya mengutip Kompas, informasi beredar ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Saat ini, pembahasan mengenai ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. 

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.