MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang. ????MK menolak gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, menegaskan kemenangan Yani-Alif. Simak hasil akhir dan komitmen kepemimpinan mereka untuk Gresik 2025-2030 -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

Gresik (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh organisasi masyarakat Genpatra dan Genpabumi terkait hasil Pilkada Gresik 2024.

Dengan putusan ini, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025-2030.

Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang berperan dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani, Rabu (5/2/2025).

Gus Yani juga menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Pilkada Gresik 2024 yang digelar serentak pada 27 November lalu mencatat perolehan suara pasangan nomor urut 1, Yani-Alif, mencapai 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara itu, kotak kosong yang menjadi pesaingnya memperoleh 571.839 suara atau 45,7%.

Setelah keputusan final dari MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membawa Gresik ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya. [dny/suf]