MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo. ????Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung 2024 dari paslon 03 karena melewati tenggat waktu pengajuan. Simak detail putusannya di sini -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.
Putusan dengan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Kuasa hukum pasangan nomor urut 03, Hery Widodo, menyebutkan bahwa penolakan permohonan kliennya didasarkan pada Pasal 157 PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Dalam kasus ini, permohonan pasangan Maryoto-Didik diajukan melewati batas waktu tersebut.
Menurut Hery, MK tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan pengajuan permohonan yang sudah mereka tuangkan dalam dokumen pengajuan. “Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hery juga menyebutkan adanya perubahan jadwal putusan dismissal yang membuat pihaknya khawatir. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan putusan akhir di pertengahan Maret. Namun, tiba-tiba jadwal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.
Ia menilai percepatan ini membuat majelis hakim tidak sempat memahami secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihaknya. “Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.
Meski merasa kecewa, Hery menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.
“Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tutupnya. [nm/suf]