Motif Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang, Polda Banten: Warga Tidak Senang Lingkungan Kotor
Dian mengatakan perusakan dan pembakaran kandang dan barang di PT STS agar peternakan ayam itu tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut.
![Motif Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang, Polda Banten: Warga Tidak Senang Lingkungan Kotor](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376397/1376397_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. "Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dian mengatakan modus perusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar peternakan tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut. Ia menyebutkan Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka. “Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," kata Dian.
Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta pembakaran peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT STS telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Kamis, 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Cecep Supriyadi di rumahnya di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap NN di rumahnya beralamat sama dengan Cecep.
Masih di 7 Februari, Polda Banten menangkap beberapa santri di Pesantren Riyadusolihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI Mukri Friatna
mengatakan baru tiba di tempat kejadian pada Ahad malam, 9
Februarai 2025 dan menerima surat penangkapan dari polisi hari
ini, Senin pagi, 10 Februari 2025. “Surat penangkapan baru pagi
ini dikirim,” kata Mukri lewat pesan singkat, Senin, 10
Februari 2025.
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo itu,
salah seorang warga yang menjadi tersangka yakni Cecep ditahan
selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025. Ia
dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP
tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana
yang membahayakan keamanan umum. Surat itu menyatakan Cecep
melakukan tindak pidana pada 24 November 2024 di properti PT
Sinar Ternak Sejahtera.
Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan warga,
peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera telah
menimbulkan berbagai kerugian bagi warga setempat sejak 2013.
Contohnya, per Desember 2024, sekitar 200 warga disebut
terpapar gejala ISPA.
Berdasarkan keterangan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
puluhan polisi dari Polda Banten menggeruduk dan mendobrak
rumah warga tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan duduk
perkara, lalu menangkap warga. Menurut WALHI dan TAUD,
penangkapan itu terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 00.30
WIB.
“Bahkan pada saat kejadian berlangsung sejumlah anggota polisi
sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat,” kata para
perwakilan TAUD dalam keterangan tertulis .
Setelah memasuki rumah warga, menurut TAUD, polisi langsung
menangkap beberapa orang santri yang sedang beristirahat di
dalam. TAUD juga menyebutkan masih banyak anggota polisi yang
berada di Kampung Cibetus, dengan jumlah besar dan membawa
senjata lengkap. Bahkan menurut TAUD, polisi mengintimidasi
warga Cibetus agar membuat pernyataan palsu, bahwa video
tentang penangkapan oleh polisi yang disebarkan oleh warga
adalah narasi bohong.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Didik Haryanto membantah penangkapan anarkis seperti disampaikan Walhi. "Tidak ada hal itu, " ujar Didik.