OJK Harap Asuransi Barang Milik Negara Diperluas ke Aset Bergerak, Seperti Mobil Dinas
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot penetrasi industri asuransi di Indonesia, di antaranya pada ranah barang milik negara (BMN). OJK berharap BMN yang diasuransikan bisa diperluas ke...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot penetrasi industri asuransi di Indonesia, di antaranya pada ranah barang milik negara (BMN).
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot penetrasi industri asuransi di Indonesia, di antaranya pada ranah barang milik negara (BMN). OJK berharap yang diasuransikan bisa diperluas ke aset bergerak.
“Kita harapkan pemerintah juga memproteksi barang-barang milik negara, sebenernya pemerintah dari pusat, daerah, kementerian/lembaga punya aset-aset itu risiko pada dampak kerusakan dari bencara, itu harusnya diasuransikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara International Organization of Pension Supervisor (IOPS) Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions di Bali, Selasa (19/11/2024).
Selain BMN berupa aset tidak bergerak seperti kendaraan dan gedung, Ogi menyampaikan pihaknya berharap BMN berupa aset bergerak, seperti misalnya mobil dinas, bisa diasuransikan pula. Namun, hal itu perlu mempertimbangkan kondisi kemampuan anggaran negara.
“Iya bertahap (perluasan ke aset bergerak), kan anggaran pemerintah juga terbatas, premi kan beban juga,” ungkapnya.
Ogi menekankan bahwa pihaknya memang terus berupaya meningkatkan kontribusi industri asuransi terhadap perekonomian nasional. Sebab, hingga saat ini kontribusi asuransi terhadap gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) masih rendah.
“Upayanya melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi karena kan asuransi masih rendah, porsi asuransi masih sekitar kurang lebih 5 persen dari GDP kita, jauh. Jadi upaya-upaya itu kita dorong,” tutur Ogi.
Diketahui, aturan mengenai BMN yang diasuransikan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Di dalam Pasal 13 beleid itu disebutkan bahwa BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa gedung dan bangunan. BMN yang menjadi objek asuransi tersebut mesti memenuhi dua kriteria, yakni mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.