Pihak Cagub Abdul Faris Minta Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Dinonaktifkan

Pada Senin (18/11/2024), tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub PBD, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS), Yohanes Akwa, mendatangi kantor Bawaslu

Pihak Cagub Abdul Faris Minta Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Dinonaktifkan

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi atas keputusan (PBD) yang membatalkan pencalonan sebagai Calon Gubernur PBD terus berlanjut. Keputusan ini didasarkan pada temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Pada Senin (18/11/2024), tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub PBD, -Petrus Kasihiw (ARUS), Yohanes Akwa, mendatangi kantor di Jakarta. 

Selain membuat aduan, mereka juga meminta untuk menonaktifkan anggota Bawaslu PBD yang dinilai telah melanggar prosedur dan etika terkait pencoretan sebagai cagub PDB.

“Berdasarkan surat KPU nomor 105 yang mengacu pada rekomendasi Bawaslu PBD nomor 554/PM.01.02/K.PBD/10/2024, pencoretan Bapak dilakukan tanpa melibatkan keterangan ahli yang memadai,” ujar Yohanes Akwa di kantor , Jakarta.

Ia juga menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu PBD menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa mempertimbangkan fakta bahwa , selaku Bupati Raja Ampat, hanya melakukan pelaksana tugas (Plt) tanpa memerlukan persetujuan Mendagri.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.3.4.1083 Tahun 2023.

“Tidak hanya KPU PBD yang harus ditindak, tetapi Bawaslu Papua Barat Daya pun seharusnya dievaluasi kinerjanya. Bawaslu RI perlu segera menonaktifkan anggota Bawaslu PBD agar penegakan hukum pemilu berjalan dengan benar dan demokratis,” tegas Akwan.

Baca juga:

Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses . 

“Jika prosesnya mencederai nilai-nilai demokrasi, maka dampaknya akan sangat besar. harus mengambil tindakan tegas agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 4 November 2024, KPU PBD membatalkan pencalonan sebagai calon gubernur di .

Calon gubernur nomor urut 1 itu dicoret oleh KPU PBD karena dianggap melanggar administrasi Undang-Undang Pilkada, sebagaimana temuan Bawaslu setempat.

Pelanggaran itu terjadi ketika , sebagai Bupati Raja Ampat, melakukan pergantian pejabat kepala distrik selama masa pencalonannya di .

Atas dasar temuan itu, Bawaslu PBD mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pencalonan .