OJK sedang kaji potensi ETF dengan “underlying” kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) ...

OJK sedang kaji potensi ETF dengan “underlying” kripto

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tegah mengkaji potensi produk exchange-traded fund (ETF) dengan underlying aset kripto.

Kajian ini ditargetkan selesai pada pertengahan kuartal III tahun 2025. Menurut Hasan, hasil kajian dan uji coba ETF kripto akan mendasari perumusan pengaturan dan perizinan ke depan.

“Kami di OJK juga tentu mengawali itu (ETF kripto), sedang melakukan kajian bersama antara bidang kami di IAKD dengan bidang di pasar modal atau PMDK,” kata Hasan saat dijumpai wartawan usai acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa ETF sejak awal merupakan instrumen yang berada di area pasar modal karena tergolong sebagai bagian dari efek. Namun tren global saat ini sudah berkembang yang ditandai dengan adanya perizinan untuk instrumen ETF dengan underlying yang memasukkan komponen aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Menurut Hasan, kajian tentang ETF kripto ini termasuk berkaitan dengan pengelolaan risiko dengan menentukan kira-kira koin mana saja yang dikatakan cukup aman dan tidak menimbulkan dampak risiko yang tinggi jika seandainya diizinkan untuk menjadi bagian dari ETF.

Potensi pemanfaatan instrumen ini akan dikaji lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tetap mempertimbangkan dan mengedepankan aspek pelindungan konsumen atau investor.

“Tapi tentu ini sekali lagi baru dalam tahap awal kajian, yang nanti kita uji cobakan jika diperlukan akan masuk juga ke dalam sandbox-nya di OJK,” kata Hasan.

Ia menambahkan, OJK juga akan mengundang partisipasi dari ekosistem, baik di pasar modal maupun di industri aset kritpo, sebelum penyusunan peraturan yang akan dilanjutkan dengan dikeluarkannya izin untuk pengajuan secara masif di industri pasar modal maupun kripto.

“Kalau di proleg-nya (program legislasi OJK) belum di tahun ini. Tapi kajiannya akan kami selesaikan di pertengahan kuartal III tahun ini,” tutup Hasan.

Sebagai informasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp650,61 triliun. Angka ini meningkat 335,91 persen secara tahunan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.

Sementara itu, jumlah investor kripto mencapai 22,91 juta investor per Desember 2024 atau tumbuh 23,77 persen year on year (yoy) dibandingkan jumlah investor pada 2023 yang mencapai 18,51 juta investor.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025