OJK terus perkuat sektor PVML guna ciptakan industri yang sehat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor PVML dalam rangka menciptakan ...
![OJK terus perkuat sektor PVML guna ciptakan industri yang sehat](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-08.01.01.jpeg)
UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam POJK
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor PVML dalam rangka menciptakan industri PVML (pembiayaan, ventura, mikro, dan jasa keuangan lainnya) yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam POJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kesembilan POJK tersebut antara lain POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian; POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro; POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML; POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML.
Kemudian POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura; POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan; POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Pada Rabu (12/2), OJK mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.
Sosialisasi turut dihadiri oleh ketua/pimpinan asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI).
Pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan.
Selain penyebarluasan informasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara sosialisasi peraturan bidang PVML diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025