Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan merintangi penyidikan di kasus Harun Masiku.
![Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://statik.tempo.co/data/2025/02/12/id_1376742/1376742_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim sidang praperadilan Djuyamto menolak permohonan untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperdilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof H Oemar Seno Adji , Kamis, 13 Februari
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain sua, Hasto juga dijerat KPK dengan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto ditudung ikut serta atau bersama-sama menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa duduk di kursi parlemen. KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sudah diusut oleh KPK pada 2020 lalu. Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri telah divonis bersalah.