Pakar Unair Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Pakar Unair Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh. ????Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan buruh dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Permohonan ini mencakup beberapa isu penting -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan buruh dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Permohonan ini mencakup beberapa isu penting, seperti batasan jangka waktu kontrak kerja, pembatasan outsourcing, dan pengupahan yang lebih adil.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair) Dr Lanny Ramli menyatakan bahwa ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan terkait hak buruh.
Ia menekankan dua aspek penting, yakni pemenuhan hak normatif buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup. Lanny juga menambahkan bahwa kualitas hidup buruh harus sebanding dengan kinerja dan masa kerja.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, khususnya dalam memberikan akses penghasilan yang lebih baik. Sebagai bagian dari negara kesatuan, pemerintah daerah harus aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak poin penting yang dibahas dalam Putusan MK ini, dan perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hak-hak buruh harus diakomodasi oleh pemerintah daerah agar keputusan MK bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Lanny menyatakan tidak masalah jika perjanjian tersebut dibatasi hingga lima tahun.
Setelah itu, buruh bisa membuat kontrak baru, namun bukan sebagai perpanjangan PKWT. Pembatasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada buruh.
Lanny juga menyoroti isu pengupahan, yang sering kali bergantung pada sudut pandang dan penamaan. Beberapa ahli menggunakan istilah seperti upah hidup, upah wajar, atau upah minimum.
Lanny menekankan bahwa sistem upah proporsional harus memiliki parameter yang jelas, karena hal ini mempengaruhi jumlah yang diterima buruh.
“Sangat sulit menentukan upah yang proporsional tanpa parameter yang jelas. Upah biasanya disesuaikan dengan kondisi daerah, yang sekarang lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan harus mempertimbangkan kinerja serta lama kerja buruh,” jelasnya.
Lanny berharap agar pengaturan terkait pengupahan bisa lebih memperhatikan kebutuhan pekerja, sekaligus kemampuan pengusaha. Ia juga berharap proses birokrasi dalam hal ini bisa dipermudah.
“Pekerja dan pengusaha adalah mitra, sementara pemerintah berperan sebagai pengayom. Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus jelas,” pungkasnya.