Pegiat Drone se-Indonesia Soroti Isu Aturan Kawasan Wisata
Aturan menerbangkan drone antara satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda, terutama di kawasan wisata.
![Pegiat Drone se-Indonesia Soroti Isu Aturan Kawasan Wisata](https://statik.tempo.co/data/2025/02/08/id_1375842/1375842_720.jpg)
TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan pegiat pesawat tanpa awak atau yang berasal dari 28 provinsi di Indonesia menggelar pertemuan di , Jumat, hingga Sabtu, 8-9 Februari 2025. Tak kurang 90 pegiat drone yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) itu berkumpul di kawasan wisata Kaliurang Sleman Yogyakarta membahas sejumlah isu, salah satunya aturan penerbangan berbasis keselamatan dan keamanan.
"Aturan menerbangkan drone antara satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda, terutama di , selain ketentuan umum yang musti ditaati," kata pegiat drone yang juga Mochammad Akbar Marwan, Ketua Umum APDI, Sabtu, 8 Februari 2025.
Akbar menuturkan, pihaknya sering kali mendapatkan surat elektronik pegiat drone dari luar negeri yang meminta saran untuk menerbangkan drone di suatu wilayah. Paling banyak daerah yang ingin diketahui pegiat drone mancanegara adalah daerah wisata seperti Bali dan Yogyakarta.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada pengurus daerah karena mereka yang dianggap lebih mengetahui soal perizinan dan aturan di daerah masing-masing.
"Di misalnya, banyak kejadian wisatawan asing yang menerbangkan drone tanpa adanya koordinasi, padahal hal itu bisa berpotensi menggangu kenyamanan pihak lainnya," kata Akbar dalam forum yang juga melangsungkan Musyawarah Nasional serta pemilihan Ketua Umum APDI periode 2025-2030 itu.
Aturan Drone di Yogyakarta
Di Yogyakarta pun, menerbangkan drone tak sekadar perlu minta izin dan mengatur ketinggiannya. Ada sejumlah aturan ketika drone itu diterbangkan di tempat dan event tertentu.
Misalnya, menerbangkan drone di atas Keraton Yogyakarta dilarang, terutama ketika sedang berlangsung m acara adat. Bahkan Keraton Yogyakarta memiliki petugas khusus yang dibekali semacam alat tembak elektromagnetik untuk melumpuhkan atau menurunkan paksa drone yang nekat terbang. Keraton tidak mengizinkan adanya drone saar acara-acara adat seperti saat tradisi Garebeg Syawal hingga Garebeg Mulud.
Akbar menambahkan, tak hanya prosesi adat atau tempat tertentu yang jadi perhatian dalam menerbangkan drone. Sejumlah instansi yang mengelola kawasan tertentu juga mengatur ketat penerbangan drone ini.
Di Yogyakarta misalnya, Balai Taman Nasional Gunung Merapi atau TNGM selaku pengelola kawasan Gunung Merapi memberlakukan sejumlah aturan hingga menerapkan tarif khusus bagi mereka yang ingin mengabadikan keindahan panorama Merapi dari atas.
Tarif untuk mengambil dokumentasi dari atas kawasan lereng Merapi memakai drone pribadi besarannya berkisar Rp 2 juta per unit per hari. Sedangkan jika wisatawan menyewa drone milik Balai TNGM, besaran tarifnya Rp 300 ribu per kegiatan.
"Untuk pengenaan tarif operasional drone di kawasan tertentu seperti juga di Merapi itu kami sudah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan menyampaikan agar penentuan tarif ini juga mempertimbangkan aspek rasionalitas," ujar Akbar.
Prinsip Menerbangkan Drone
Akbar menambahkan, hal paling mendasar perlu dimiliki bagi pilot atau pegiat drone ketika beraktivitas selain ketrampilan tak lain pengetahuan terutama soal aturan yang berlaku. Setiap pilot wajib menegakkan prinsip terbang aman, bertanggungjawab dan bermartabat.
"Sebab drone ini alat yang terbang di atas, di mana udara itu memiliki rute-rutenya sendiri, jangan sampai tujuan drone untuk menunjang produktivitas justru menjadi ancaman keselamatan dan menganggu pihak lain," kata dia.
Akbar menambahkan, saat ini asosiasi drone itu telah memiliki 28 pengurus regional yang tersebar dari Aceh sampai Papua dengan total 21.000 anggota dan 60 Instruktur.
Dalam forum itu juga digelar Training Of Trainer (TOT) atau pelatihan bagi instruktur untuk meningkatkan kompetensi dan wawasannya, terutama keilmuan aviasi dan skill dalam penguasaan pesawat tanpa awak dengan bobot di bawah 25 kg dan di atas 25 kg.