Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur

Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur. ????Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang diduga melakukan penipuan menggunakan video deepfake. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur

Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang diduga melakukan penipuan menggunakan video deepfake.

Dalam kasus ini, JS menyebarkan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Tersangka membuat seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Menurut Himawan, JS memperoleh video tersebut dengan mengunduh unggahan dari akun Instagram lain, menggunakan kata kunci ‘Prabowo giveaway’.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki 9.399 pengikut,” jelasnya.

JS diduga menggunakan modus operandi menyebarkan video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan figur publik ternama di Indonesia.

Video tersebut kemudian dilengkapi dengan caption dan nomor kontak, untuk menarik perhatian masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan finansial.

“Para korban diminta membayar biaya administrasi sebagai syarat pencairan dana, padahal program tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Himawan.

Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan memperoleh keuntungan hingga Rp65 juta.

Jumlah korban yang tertipu mencapai sekitar 100 orang, tersebar di 20 provinsi. “Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bantuan finansial yang tidak resmi. (ted)