Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. 

Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi kasus e-KTP . 

Otoritas diketahui telah menangkap atas asus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan . 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di . Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyebut berhasil ditangkap di .

Otoritas menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan .

"Benar bahwa tertangkap di dan saat ini sedang ditahan, saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sosok di Kasus e-KTP

KPK saat itu menyebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

KPK menduga melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.