50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Resmi Dicabut, Termasuk Milik PT Intan Agung Makmur

Menteri ATR/BPN resmi mencabut 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat SHM di area pagar laut Tangerang.

50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Resmi Dicabut, Termasuk Milik PT Intan Agung Makmur

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), .

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik atau IAM, serta sebagian atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.

Sebelumnya, ada 263 dan 17 bidang di kawasan Tangerang. 

Jumlah tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang milik perorangan. 

Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.

Baca juga:

Sempat Ada Perdebatan

Nusron mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.

Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area .

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.