Sekda Bali pastikan penggunaan dana pungutan wisman sesuai aturan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra di hadapan Ombudsman Bali memastikan penggunaan dana pungutan ...
Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp318 miliar
Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra di hadapan Ombudsman Bali memastikan penggunaan dana pungutan wisatawan mancanegara yang dikumpulkan pemerintah daerah sejak 14 Februari 2024, sesuai aturan yang berlaku.
Dewa Made Indra dalam keterangannya di Denpasar, Jumat, menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), retribusi itu untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar, seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Dewa Indra.
Sekda Bali menyebutkan penggunaan pendapatan pungutan wisman itu untuk urusan perlindungan kebudayaan, lingkungan dan pengelolaan sampah di Bali.
Dari sisi melindungi kebudayaan, Pemprov Bali mengalokasikan dana untuk desa adat, subak dan pura, agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaedah yang sebenarnya, serta pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) bagi seniman.
Selanjutnya dalam hal lingkungan, birokrat asal Buleleng itu mengatakan telah menyalurkan bantuan keuangan khusus ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di tiap wilayah.
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” ujarnya.
Dewa Indra memastikan Pemprov Bali terbuka dan transparan dalam pengelolaan pungutan wisman, namun yang menjadi kendala adalah proses pemungutan karena lebih dari separuh wisman belum membayar Rp150.000.
“Tahun 2025 kami berharap penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” kata dia.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
Isu ini menjadi penting sebab Ombudsman Bali menyampaikan beberapa keluhan terkait sistem pungutan wisman, kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaannya.
Oleh karena itu, menurut dia, penting dilakukan penyempurnaan terhadap kebijakan ini, apalagi jika tepat pengalokasiannya maka menjadi langkah strategis menjaga kelestarian Bali.
“Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,“ ujar Nyoman Sri.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025