Pemkab Sumenep bantah instruksikan garap lahan tambak Gersik Putih

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membantah telah menginstruksikan penggarapan lahan tambak garam di Gersik ...

Pemkab Sumenep bantah instruksikan garap lahan tambak Gersik Putih

Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membantah telah menginstruksikan penggarapan lahan tambak garam di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Yang benar, saya meminta kepada Kades Gersik Putih dan Camat Gapura, serta instansi terkait untuk berkoordinasi dengan para pihak," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudonya di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.

Sebelumnya, sekitar 20 hektare perairan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep diklaim sebagai milik pribadi warga dan pemilik berencana hendak dijadikan lahan tambak garam.

Tapi sebagian masyarakat di desa itu menolak rencana tersebut, terutama para nelayan yang biasa mencari nafkah dengan menangkap ikan di laut.

Beberapa waktu lalu, warga yang mengaku sebagai pemilik sempat mendatangkan alat berat dan mengklaim bahwa rencana penggarapan tambak garam itu, atas instruksi Bupati Sumenep.

Baca juga:

"Yang saya katakan kepada aparat desa dan pemilik, silahkan digarap apabila masyarakat setuju," katanya.

Ia lebih lanjut menjelaskan, dirinya selaku pimpinan daerah akan mengizinkan pembangunan tambak garam tersebut apabila atas persetujuan masyarakat.

Ia juga membantah telah mengeluarkan surat instruksi sebagaimana disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik dan sebagian aparat desa setempat.

"Masak saya menginstruksikan buruk," ucap bupati.

Konflik penggarapan tambak garam di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura itu terjadi pada pertengahan 2023.

Baca juga:

Konflik tersebut reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023.

Dalam pertemuan itu, disepakati kegiatan penggarapan lahan tambak garam dihentikan.

Kini pemilik kembali hendak melanjutkan rencananya, bahkan telah mendatangkan alat berat, tapi warga tetap menolak.

Terkait persoalan ini, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan atas adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Trenggono menegaskan bahwa pihaknya segera menginvestigasi guna memastikan legalitas dan dampak terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut.

Baca juga:

"Kami turunkan tim ke sana," kata Trenggono seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Selain itu, Trenggono juga menyebutkan bahwa persoalan penerbitan sertifikat di wilayah perairan tak hanya terjadi di Sumenep. Masalah serupa juga sebelumnya sudah ditemukan di Tangerang, Bekasi, Batam, Sidoarjo, dan Surabaya.

Bahkan, ia menyebutkan, terdapat 196 kasus serupa yang telah ditemukan di berbagai wilayah. Namun, sebagian besar kasus tersebut tidak terpublikasi oleh media.

Sementara itu, di Pamekasan, pesisir pantai yang diklaim sebagai milik pribadi warga mencapai 12 hektare, terletak di pesisir Pantai Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Kasus ini pernah dilaporkan ke DPRD Pamekasan pada 2017, akan tetapi hingga kini belum tuntas.

Baca juga:

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025