Menteri PU tekankan pentingnya maksimalkan pemeriksaan SPM jalan tol

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menekankan pentingnya memaksimalkan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal ...

Menteri PU tekankan pentingnya maksimalkan pemeriksaan SPM jalan tol

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menekankan pentingnya memaksimalkan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal atau SPM terkait tarif jalan tol.

"Mungkin cara kita me-review SPM itu harus dicek. Kita cek caranya dulu, kita mesti pastikan SPM-nya misalnya bagus dan kita cek memang barangnya (jalan) bagus. Namun terkadang tidak semua ruas jalan tol itu minta naik tarif, jadi kadang-kadang yang di sini yang rusak, ternyata yang minta naik yang di sini. Jadi tidak apple to apple," kata Dody di Jakarta, Jumat.

Dody menyampaikan bahwa terkait kebijakan tarif tol, Kementerian PU selalu berpatokan pada regulasi yang berlaku dan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Kalau kita selalu berpatokan ke aturan, selama undang-undangnya mengatakan begitu. Selama peraturan pemerintahnya ada. Sebenarnya BUJT sudah ada PPJT-nya, kita lihat PPJT. Kita harus governance," katanya.

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur, yaitu kondisi Jalan Tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas.

Kemudian Mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, tempat istirahat (TI), serta tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025