Fakta-fakta KPPU Jatuhkan Denda ke Google Rp 202,5 Miliar: Terbukti Timbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPPU mendenda Google sebesar Rp202,5 miliar karena terbukti melakukan monopoli pasar serta menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha disingkat menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar usai perusahaan Google Limited Liability Compane (LLC) terbukti melakukan monopoli pasar. Yakni dengan memenuhi unsur pelanggaran terhadap dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam ruang sidang Erwin Syahril di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan,
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan Google melanggar Pasal 25 ayat 1 b yang membuktikan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Sebelumnya, dalam putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur Google Play Billing System (GPB System) sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase).
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Berikut sederet fakta-fakta kasus Google LLC yang didenda KPPU hingga lebih dari Rp 200 miliar.
Penerapan Google Play Billing System
Perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 pesen. Adapun, Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Timbulkan berbagai dampak
Dilansir dari Antara, atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.
Salah satunya, berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.
Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan sanksi administratif pada Google. "Menghukum terlapor membayar denda Rp202.500.000.000 (Rp202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," ujar Hilman pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
Sementara itu, bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda tersebut.
Menghentikan kewajiban penggunaan GPB System
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Google tempuh jalur banding
Perusahaan Google LLC menolak putusan KPPU yang menyatakan Google bersalah atas dugaan monopoli pasar. Dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti mewajibkan penggunanya untuk menerapkan GPB yang dianggap merugikan pengembang aplikasi.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Google klaim kebijakan beri dampak positif
Google meyakini kebijakan yang ada saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Misalnya, mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform yang aman serta akses ke pasar global. Google juga mengklaim telah menyediakan alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play. Sehingga Google menjamin adanya keberagaman pilihan bagi pengembang aplikasi saat menggunakan layanan Google.
Di luar platform itu, Google menyatakan telah memberikan dukungan kepada para pengembang aplikasi Indonesia lewat sejumlah program meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Google menilai, kontribusi itu mencerminkan nilai investasi yang diharapkan dari kesuksekan para pengembang aplikasi.
Kendata demikian, Google menyampaikan komitmennya untuk patuh kepada hukum Indonesia. "Kami akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ucap perwakilan Google.
Dian Rahma Fika dan Adil Al Hasan
berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan editor: