Polda DIY bekuk tersangka penipuan umrah rugikan korban Rp14 miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang perempuan ...
Di awal-awal info yang kami terima dari masyarakat, pada tahun 2023 layanannya bagus.
Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp14 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. F.X. Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis, menyebut ID, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," ujar dia.
Kombes Pol. Endriadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah satu korban berinisial A pada tanggal 29 November 2024.
Tersangka ID melalui PT HMS, kata dia, menawarkan berbagai paket umrah kepada korban dengan harga mulai Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis dengan jadwal pemberangkatan pada bulan Desember 2024.
Tertarik dengan tawaran pelaku, korban lantas melakukan pemesanan dan mentransfer biaya perjalanan tersebut melalui rekening PT HMS dan rekening pribadi pelaku.
Setelah lunas, korban selanjutnya menerima itinerary travel atau jadwal perjalanan, termasuk tiket serta berbagai perlengkapan lain seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung ataupun tas pinggang, serta baju ihram.
"Namun, ternyata sampai waktu yang dijanjikan pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan. Dana uang yang ditransfer juga tidak dikembalikan kepada korban," ungkap Kombes Pol. Endriadi.
Baca juga:
Baca juga:
Polda DIY mencatat 49 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,529 miliar. Mereka terdiri atas warga Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, kantor biro perjalanan, dan para korban meliputi dokumen, kuitansi, surat perjanjian, serta buku rekening yang digunakan dalam transaksi.
"Pada bulan November 2024 tercatat 11 orang, kesemuanya warga Yogyakarta. Pada bulan Desember sebanyak 24 warga NTB. Selanjutnya pada bulan Januari 2025 ada 14 orang," ujar dia.
Setelah penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan dokumen yang memuat catatan keseluruhan korban yang belum diberangkatkan sejak Desember 2024 hingga April 2025 mencapai 291 orang dengan kerugian total sekitar Rp12 miliar.
Adapula 11 paket perjalanan haji furoda periode Mei—Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp2,149 miliar.
"Ada dugaan kerugian seluruh konsumen itu sekitar Rp14 miliar," kata Kombes Pol. Endriadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polda DIY lantas mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan aduan secara luring maupun daring.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Jauhar Mustofa mengatakan bahwa PT HMS telah mengantongi izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sejak Juli 2023.
"Di awal-awal info yang kami terima dari masyarakat, pada tahun 2023 layanannya bagus. Jadi, waktu itu memang recommended. Kami enggak tahu kemudian ada disalahgunakan. Nah, ini yang saya kira memang perlu kita waspadai," tutur Jauhar.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025