672 calon pekerja migran gagal berangkat ke Malaysia

Sebanyak 672 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat gagal berangkat ke Malaysia sejak tahun ...

672 calon pekerja migran gagal berangkat ke Malaysia

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 672 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat gagal berangkat ke Malaysia sejak tahun 2023.Ketua Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) Lalu Kedim Marzuki mengatakan 672 CPMI gagal berangkat. Padahal semua CPMI ini telah melengkapi persyaratan keberangkatan."Mereka ini tersandera yang mengakibatkan terancam gagal ke negara tujuan," kata Kedim Marzuki di Gedung DPRD NTB di Mataram, KamisIa mengatakan ada sekitar 5.000 kuota PMI tahun 2023. Sebagian sudah berangkat. Namun, sekitar 670 orang belum bisa diberangkatkan oleh pemerintah karena hal lain.

Baca juga:

Baca juga: "Mereka sudah menyelesaikan proses syarat keberangkatan. Mulai Sistem Manajemen Layanan (SML), bestinet, calling visa, bahkan beberapa PMI sudah mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) atau orientasi sehari sebelum keberangkatan," kata Marzuki.Marzuki mengatakan pada bulan Agustus 2024 perusahaan Felda Global Ventures (FGV) yang berada di Malaysia tempat para CPMI akan bekerja, pernah datang ke Indonesia untuk memproses ulang keberangkatan 672 CPMI yang gagal berangkat tersebut.Namun, saat bestinet calon PMI, mendapat reject (penolakan) dari pihak perusahaan dengan alasan tidak dapat diproses."Alasannya dari FGV calling visa sudah mati, sehingga tidak bisa diberangkatkan kembali," ujarnya.Akibatnya beberapa perusahaan, bahkan mengajukan pembatalan ke pihak instansi ke pemerintahan terkait. Tetapi, pembatalan harus dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan FGV.Lebih jauh Marzuki menambah persoalan tersebut menyebabkan 672 CPMI tidak dapat diberangkatkan melalui perusahaan manapun. Nama-nama CPMI yang sudah terdaftar di perusahaan FGV menjadi sebab utama perusahaan lain menolak."Mereka (CPMI) tetap tersandera jika pihak FGV tidak menyelesaikan ini semua. Mulai dari pembatalan ke kedutaan dan ke pihak imigrasi," ujarnya.Selain itu, perusahaan FGV telah merekrut CPMI yang baru hingga menyebabkan pemberontakan dari CPMI sebelumnya yang tidak dapat diberangkatkan.Menurutnya, imbas gagalnya keberangkatan 672 calon PMI tersebut mengancam keberangkatan non prosedural."Itu sudah pasti mereka akan berangkat secara ilegal. Mereka ini kan orang yang tidak punya kerja, tapi punya tanggungan keluarga di rumahnya. Mereka ini korban," ucap Marzuki.Ia menambahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, pemerintah memiliki tanggungjawab dalam penempatan dan perlindungan PMI."Pemerintah punya tanggung jawab di situ sesuai undang-undang. Kenapa? Surat izin pengerahan itu dari pemerintah yang bermitra dengan swasta," katanya.Sementara itu Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi berkomitmen akan menindaklanjuti tuntutan para masa aksi."Kami akan mengawal seluruh permintaan teman-teman. Kami juga akan mengundang teman besok untuk pertemuan, kita bicarakan," kata Didi Sumardi.Ia meminta pertanggungjawaban seluruh pihak terkait yang menyebabkan ratusan CPMI tersebut gagal diberangkatkan ke negara tujuan."Nanti kita undang semua pihak, ya," katanya.*

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025