Pemkot Surabaya Terus Berinovasi, Kini Bisa Urus Adminduk Mandiri dari Rumah Lewat Aplikasi KNG
Warga Surabaya dapat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) secara online melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Yang terbaru, warga Surabaya dapat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) secara online melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG), yang kini telah ditingkatkan fiturnya agar lebih praktis dan efisien.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan sejumlah target prioritas pemkot di tahun 2025. Sejumlah target prioritas ini salah satunya difokuskan pada peningkatan pelayanan publik.
"Kami berkomitmen terus melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Wali Kota Eri, Kamis (23/1/2025).
Karenanya, Wali Kota Eri berharap di tahun 2025 ini, Pemkot Surabaya bisa memberikan pelayanan publik yang semakin baik untuk masyarakat.
"Karena hadirnya pemerintah kota adalah sebagai tempat ibadah untuk menyelesaikan dan memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya melalui pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan bahwa pengembangan aplikasi KNG ini merupakan salah satu komitmen pemkot untuk menghadirkan layanan berbasis digital yang mudah diakses kapan saja dan di mana saja.
“Warga Kota Surabaya kini bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri melalui gadget atau handphone mereka. Ini adalah langkah kami untuk mendigitalisasi layanan publik agar lebih praktis dan efisien,” ujar Eddy.
Aplikasi KNG dapat diakses melalui situs dispendukcapil.surabaya.go.id atau melalui barcode scan yang tersedia di kantor kelurahan, kecamatan hingga Mal Pelayanan Publik Siola. Bahkan, untuk mempermudah akses, Dispendukcapil berencana menyebar barcode aplikasi ke Balai RW di seluruh Surabaya.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diharuskan membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email aktif.
Kemudian, kode OTP akan dikirimkan untuk verifikasi akun. Sebagai langkah keamanan tambahan, pendaftar juga diwajibkan mengunggah foto selfie sambil memegang KTP.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pendaftar adalah orang yang sesuai dengan data NIK yang dimasukkan,” jelas Eddy.
Eddy menjelaskan, setelah akun aktif, pengguna dapat mengakses lebih dari 30 layanan adminduk mandiri. Seperti di antaranya, pengurusan akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, pindah datang, pindah keluar, pecah Kartu Keluarga (KK), cetak ulang KK, pendaftaran pendidikan, perubahan biodata, pemutakhiran gelar, hingga pencetakan KTP elektronik.
“Proses pengajuan sangat mudah. Warga hanya perlu mengikuti panduan di aplikasi hingga muncul e-surat sebagai bukti pengajuan. E-surat ini juga bisa digunakan untuk melacak status permohonan,” tuturnya.
Menurut Eddy, aplikasi KNG dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Dengan layanan ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan, kecamatan atau Siola, sehingga dapat menghindari antrean panjang.