Perdagangan Aset Kripto di Bappebti Capai Rp 650,61 Triliun di Tahun 2024

Diketahui tahun 2023, perdagangan aset kripto masih di angka Rp 149,25 triliun

Perdagangan Aset Kripto di Bappebti Capai Rp 650,61 Triliun di Tahun 2024

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi () Trita Karma Senjaya mengungkapkan ada kenaikan signifikan dari perdagangan aset kripto di tahun 2024. Dia menyebut total nilai transaksi aset kripto di 2024 tercatat sebesar Rp 650,61 triliun.

“Meningkat sekitar 335,91 persen dari tahun 2023,” kata Tirta dalam konferensi pers sosialisasi capaian kinerja 2024 dan langkah strategis Bappebti 2025 di Hotel Zuri, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 24 Januari 2025.

Pada 2023, aset kripto sebesar Rp 149,25 triliun. Dia memprediksi aset kripto akan terus naik. Begitu pula dengan jumlah pelanggan dari mata uang digital tersebut. “Untuk jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Bisa jadi naik terus bahkan sampai 25 juta pelanggan itu akan tercapai,” ucap dia.

Tirta turut membeberkan jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti dari Januari - Desember 2024 sebanyak 11 PFAK. Sedangkan, 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

“Per 10 Januari 2025 kemarin, tercatat sudah ada 16 PFAK,” kata dia.

Setelah Bappebti Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengajuan calon pedagang fisik aset kripto tetap bisa dilanjutkan. “Tidak perlu mengulang dari awal lagi. Nanti bisa dilanjutkan,” kata Tirta.

Peralihan tugas dari Bappebti ke OJK itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan fungsi pengawasan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kementerian Perdagangan, kata Budi, mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” tutur Budi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.

Ervana Trikarnaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini