Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit

Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus.

Polda Metro Jaya Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - diminta untuk menuntaskan kasus dugaan boedel (aset ) serta pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan eks Bupati Kepulauan Sula AHM dan makelar SS.

Hal itu disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta Ahmad Hidayat Mus.

Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Adapun AHM dan SS dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

"Terkait dengan kelanjutannya, sudah satu tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan yang dilakukan oleh penyidik ," kata Muhammad Ashar Syarifuddin dalam keterangan yang dikutip Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024.

Namun, hingga saat ini belum menetapkan terkait dugaan aset tersebut.

Ashar pihaknya sebagai kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor , berharap agar laporan cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menilai AHM sebagai debitur tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun .

Dia menyebut AHM tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan kongkalikong dengan SS.

Sementara itu, SS disebut-sebut banyak terlibat perkara sengketa lahan.

Bahkan, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.