Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya
Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya. ????Satreskrim Polres Ponorogo kembali mengungkap kasus curanmor. Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), warga Kecamatan Babadan, ditangkap saat jual hasil curiannya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), warga Kecamatan Babadan, ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ketika Ia mencoba menjual barang bukti,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Sabtu (20/01/2025).
Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah. “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di lingkungan mereka. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Kalau perlu sepeda motornya ditambah kunci lagi untuk mengamankannya,” tutup Kapolres Ponorogo. (end/kun)