Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan
Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan. ????Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta sekaligus sangat berharap agar tidak ada praktik pemborongan izin toko modern. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta sekaligus sangat berharap agar tidak ada praktik pemborongan izin toko modern ataupun perusahaan tertentu.
Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya temuan borongan izin toko modern yang didominasi perusahaan tertentu di kabupaten Pamekasan. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan besar seperti Indomart.
“DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pamekasan, mengeluarkan 11 izin toko modern di wilayah setempat, dan 6 (enam) di antaranya merupakan toko modern milik Indomart,” kata Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, Kamis (30/1/2025).
Kondisi tersebut dinilai tidak sehat untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat melalui sektor Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat. “Kami meminta agar azaz dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 bisa dijadikan landasan dalam penerbitan izin, jika memang moratorium tidak bisa ditolak,” ungkapnya.
“Terlebih dalam Permendag tersebut juga dijabarkan harus dilakukan dengan sistem join ventura bagi toko modern yang berjejaring lebih dari 150 gerai se Indonesia. Apalagi join ventura ini juga harus dipastikan bahwa pemodal utamanya adalah warga lokal,” imbuhnya.
Dari itu politisi muda Partai Demokrat sangat berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya DPMPTSP Pamekasan, agar bijak dalam menerbitkan perizinan. “Kami sangat berharap tidak ada upaya memborong izin toko modern oleh perusahaan tertentu,” imbaunya.
“Jika memang moratorium tidak bisa ditolak sementara alasan pengendalian dengan membuka dua izin masing-masing kecamatan, jangan sampai ada perusahaan yang memonopoli. Saat ini kami dapatkan satu perusahaan borong 6 izin dari 26 izin yang direncanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan jika kondisi tersebut sangat memprihatikan dan justru akan memberikan dampak kurang baik terhadap UMKM di Pamekasan. “Maka dari itu, mari kita bersama bijak dalam menyikapi hal ini. Sehingga berbagai kebijakan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]