Profil Lengkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut, dari Direksi Hingga Pemilik Saham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan...

Profil Lengkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut, dari Direksi Hingga Pemilik Saham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum. PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten. Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estate dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.

Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non-hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

Perseroan itu juga menjual tanah, mengembangkan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estate menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Adapun modal dasar perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp 5 miliar yang seluruhnya sudah ditempatkan dan disetor dalam bentuk uang. Saham Perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp 2,5 miliar.

Terdapat dua pimpinan yang tercatat menduduki jabatan di perseroan, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Sementara PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023. Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

Kedudukan perseroan tercatat beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Modal dasar perusahaan tercatat sebesar Rp 356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp 89,1 miliar.

Pemegang saham

 

Loading...

sumber : Antara