PT Pupuk Indonesia Ingatkan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Bagi yang Melanggar HET

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani

PT Pupuk Indonesia Ingatkan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Bagi yang Melanggar HET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Persero) berkomitmen menjaga penyaluran bersubsidi sesuai aturan dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas.

Perusahaan berupaya memastikan yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan .

Direktur Pemasaran , Tri Wahyudi Saleh mengatakan, menjual bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

"Kami berkomitmen menjaga distribusi agar tetap terjangkau bagi sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).

HET bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni HET bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga:

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada , kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET seperti mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus yang telah disepakati antara kios dengan , atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila menemukan kios yang menjual bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Baca juga:

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi bersubsidi melalui  tim lapangan  atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.

Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan namun hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan .

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan bersubsidi benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” katanya.