Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri usai Lolos Seleksi CPNS 2024, Bakal Di-backlist?

BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2

Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri usai Lolos Seleksi CPNS 2024, Bakal Di-backlist?

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi yang diberikan Badan Kepegawai Negara (BKN) terhadap peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

BKN menegaskan, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelamar yang sudah lulus seleksi , tapi memilih mundur.

Sanksi itu adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN baik dan PPPK untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya alias di-backlist?

Pertanyaannya, apakah sanksi ini berlaku untuk semua peserta yang mengundurkan diri meski dinyatakan lulus ?

Jawabannya: tidak.

Sanksi backlist hanya untuk pelamar seleksi yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri. 

Dikutip dari bkn.go.id, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Nomor 6/2024.

Artinya, jika peserta pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP atau PPPK-nya, maka ia dikenai sanksi.

Ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Kemudian, ia mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP. Maka, ia tidak akan menerima sanksi.

Ketentuan pengecualian ini, telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Baca juga:

Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi :

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.