Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Rapat Perdana Hampir 2 Jam, Ini Isi Pembahasannya
Arahan Prabowo adalah hilirisasi harus betul-betul menjadi target pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan nilai tambah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah melakukan rapat perdana.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku ketua satgas ini mengungkapkan bahwa mereka telah merumuskan langkah-langkah strategis.
"Hari ini kami melakukan rapat perdana Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi. Alhamdulillah tadi kami sudah rapat kurang lebih sekitar hampir 2 jam," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
"Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjalankan perintah Bapak Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi," lanjutnya.
Baca juga:
Bahlil mengatakan, arahan Prabowo adalah harus betul-betul menjadi target pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan sekaligus penciptaan nilai tambah.
Nilai tambahnya ini harus dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu, sesuai arahan Prabowo, satgas juga akan merumuskan bagaimana agar sumber pembiayaannya berasal dari dalam negeri.
"Supaya persepsi yang seolah-olah mengatakan bahwa itu nanti asing lebih banyak mendapatkan hasilnya, itu perlahan-lahan kita akan kurangi," ujar Bahlil.
Ia menyebut Kementerian ESDM akan menjadi posko untuk satgas ini bekerja dalam kurun waktu 5 tahun ke depan sampai ada arahan terbaru dari Prabowo.
Sebagaimana diketahui, Prabowo membentuk Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2025. tersebut berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan tersebut dalam rangka mewujudkan percepatan di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu juga untuk melakukan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, serta energi baru dan terbarukan.
"Dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Senin, (13/1/2025).
Satgas tersebut bertugas dalam peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.