Sejarah Danau KEK Lido, Sudah jadi Area Rehat Sejak Era Kolonial
KEK Lido kini disegel secara terbatas oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena persoalan pencemaran.
![Sejarah Danau KEK Lido, Sudah jadi Area Rehat Sejak Era Kolonial](https://statik.tempo.co/data/2025/02/07/id_1375476/1375476_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Tata Lingkungan Sigit Reliantoro mengatakan danau yang beririsan dengan proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah dimanfaatkan sejak zaman penjajahan Belanda. “Danau Lido sebetulnya pernah dijadikan tempat peristirahatan di zaman Belanda,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, 7 Februari 2025.
Danau Lido hingga kini menjadi tempat wisata alam terbuka bagi masyarakat umum. Perairan ini juga dimanfaatkan untuk tambak oleh masyarakat lokal di sekitarnya. Area wisata yang sebelumnya dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan itu beralih tangan ke PT MNC Land Lido pada 2013.
Masyarakat belakangan mengadukan soal pendangkalan danau akibat proyek KEK. Luas Danau Lido yang awalnya 24,78 hektare, kata Sigit, berkurang menjadi 11,9 hektare akibat pendangkalan. KEK Lido akhirnya disegel pada Kamis, 6 Februari 2025. Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan pengawasan di wilayah operasional MNC Land Lido karena dugaan pencemaran lingkungan. Tim dan ahli lingkungan juga telah mengambil sampel air dan tanah untuk kebutuhan pengujian.
Bila diingat kembali, MNC Land Lido mengusulkan pembentukan KEK Lido kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan itu diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2021. Selama 20 tahun sejak dibangun, area khusus ini ditargetkan meraup investasi sebesar Rp 32 triliun dan menyerap 29.545 orang tenaga kerja.
Berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2021, KEK Lido memiliki luas total 1.040 hektare. Wilayah KEK ini berbatasan langsung dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol di Kecamatan Cigombong, Desa Pasir Buncir di Kecamatan Caringin, dan Desa Benda di Kecamatan Cicurug yang masuk Kabupaten Sukabumi.
Jurnal berjudul mengungkapkan tiga ancaman yang dihadapi di wilayah danau dan sekitarnya. Pertama, air danau berisiko menjadi cokelat dan kian dangkal akibat konstruksi di sekitarnya. “Danau Lido mengalami degradasi dengan adanya pendangkalan dan penyempitan badan air,” begitu isi jurnal yang terbit pada 2023 tersebut.
Kedua, pengelolaan sampah dan limbah belum tergolong baik. Sedangkan ancaman ketiga menyangkut penurunan jumlah wisatawan setelah wabah Covid-19.
PT MNC Land Lido membantah sedimentasi di lahan proyek KEK Lido dipicu pembangunan. Menurut mereka, kondisi itu sudah terjadi sebelum masuknya Grup MNC pada 2013. “KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido,” begitu pernyataan manajemen.