Yusril Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut: Badan yang Tidak Relevan Tak Akan Lagi Terlibat

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

Yusril Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut: Badan yang Tidak Relevan Tak Akan Lagi Terlibat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof menyatakan, pihaknya mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

Hal itu disampaikan Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/2/2025). Yusril menyatakan, dalam RUU tersebut nantinya akan tertuang aturan terbentuknya satu badan atau lembaga yang memiliki wewenang yang mengawasi kedaulatan Indonesia.

Saat ditemui usai raker, Yusril membeberkan alasan perlunya urgensi RUU Keamanan Laut itu.

Kata dia, salah satunya yakni untuk mengefisiensikan lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih dalam hal menjaga keamanan .

"Jadi selama ini kan memang ada yang di bawah Kepolisian Polairud, ada di bawah Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada Perhubungan, ada , dan lain-lain. KPLP RI (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) juga ya? KPLP. KPLP juga, ada Bea Cukai juga," kata Yusril kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Nah, ini masing-masing punya kewenangan dan seringkali kewenangannya itu tumpang tindih di ," sambung dia.

Atas hal itu, menurut Yusril, perlu adanya satu aturan atau beleid yang berguna untuk merapihkan kondisi tumpang tindih tersebut.

Nantinya kata Yusril, hanya akan ada satu badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan yang sifatnya non-militer.

"Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di , tapi non-militer sifatnya. Kalau militer, pertahanan keamanan sudah pasti itu kewenangannya Angkatan Laut tidak bisa diganggu sama yang lain," kata dia.

Saat disinggung soal ada atau tidaknya badan atau lembaga yang dibubarkan jika RUU itu menjadi Undang-Undang, Yusril tidak membeberkan secara jelas.

Terpenting kata dia, akan dibentuknya satu lembaga itu sebagai bentuk efisiensi pemerintah dalam menerapkan pengamanan dan kedaulatan .

"Ya, dan (badan atau lembaga) yang tidak begitu relevan, berkali-kali ya mungkin tidak perlu lagi terlibat. Ini kan demi efisiensi pemerintahan supaya tidak terjadi tumpang tindih," ucap dia.

"Kalau kita tahu kan kita harus menghemat anggaran banyak sekali. Kalau tumpang tindih-tumpang tindih kan akhirnya banyaknya cost keluar, tapi efektivitas tidak terjamin," tukas Yusril.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Wamenkopolkam) Lodewijk F Paulus membeberkan, sejatinya Indonesia memiliki cukup banyak lembaga negara yang mempunyai kewenangan menjaga kedaulatan .