Selain Kades Kohod, Komisi III DPR Minta Polisi Periksa Oknum Pejabat Lain di Kasus Pagar Laut
Ahmad Sahroni minta polisi terus mengusut kasus temuan pagar laut hingga tuntas diduga ada oknum lain yang terlibat
![Selain Kades Kohod, Komisi III DPR Minta Polisi Periksa Oknum Pejabat Lain di Kasus Pagar Laut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sosok-Kades-Kohod-Arsin-Diduga-Terlibat-Polemik-Pagar-Laut-Tangerang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung kepolisian, memeriksa Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Tangerang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam polemik di perairan Tangerang, Banten.
Tak hanya itu, kepolisian juga diminta untuk memeriksa pejabat lainnya yang terlibat kasus di Tangerang.
"Kalau memang ada indikasi pidana ya ditindak sesuai aturan dan terus telusuri sampai ke atas-atasnya. Jadinya masyarakat tidak gaduh hingga banyak spekulasi-spekulasi liar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan Selasa (11/2/2025).
Sahroni pun meminta polisi terus mengusut kasus temuan ini hingga tuntas.
Sebab Sahroni menduga, ada lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya yakin, penelusuran polisi ini akan makin meluas seiring dengan penyelidikan yang tengah berjalan. Kami di komisi III akan terus memantau dan memastikan penegakkan hukum dilaksanakan secara penuh dan tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap penyelesaian kasus tidak memakan waktu lama.
Mengingat seluruh institusi penegak hukum telah bergerak mengusut kasus ini.
"Instruksi Pak Presiden sudah jelas soal . Kejagung, Polri, KPK sudah turun tangan. Kementerian terkait juga sudah. Jadi saya harap penanganan kasus ini tidak berlama-lama,” pungkansya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Tangerang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam polemik di perairan Tangerang, Banten.
Pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan setelah Arsin sempat mangkir dalam pemanggilan polisi sebelumnya.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Baca juga:
Meski begitu, Djuhandani tak merinci proses pemeriksaan terhadap Arsin tersebut.
Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.