Senin, tersedia 24 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan 24 lokasi ...
Agar dapat membayar pajak, pemilik kendaraan diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan 24 lokasi layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Baca juga:
Samsat Keliling biasanya berada di dekat permukiman agar mudah dijangkau warga yang ingin menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun istagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway foodmosphere Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka pukul 09.00 – 12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Agar dapat membayar pajak, pemilik kendaraan diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi.
Baca juga:
Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga:
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025