Polresta Bandung sebut tambang emas ilegal rugikan negara Rp1 triliun

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat mengatakan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi ...

Polresta Bandung sebut tambang emas ilegal rugikan negara Rp1 triliun

Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat mengatakan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan pada kasus tambang emas ilegal ini, pihaknya berhasil menangkap tujuh pelaku yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tambang ini telah berjalan lebih dari 14 tahun. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Senin.

Aldi mengungkapkan para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

Dia menambahkan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 400,3 gram, uang tunai sebesar Rp143 juta, serta peralatan tambang.

"Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul," katanya.

Meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, kata dia, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal tersebut.

Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Aldi.

Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025