Sidang Putusan Digelar Besok, Hasto Kristiyanto dan KPK Saling Optimis Bakal Menang Praperadilan
Iskandar mengungkapkan pihaknya optimis bakal menang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto.
![Sidang Putusan Digelar Besok, Hasto Kristiyanto dan KPK Saling Optimis Bakal Menang Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/SIDANG-PRAPERADILAN-HASTO.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan Sekjen PDIP melawan bakal digelar besok Kamis (13/2/2025) sore.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto
Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihaknya bakal menang
gugatan praperadilan melawan KPK.
Baca juga:
"Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda
permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli
yang kami sampaikan. Kami meyakini bahwa ini akan dikabulkan," kata Ronny kepada
awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu kuasa hukum Patra Zen menjabarkan hal-hal yang
menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis
hakim.
Baca juga:
"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman
yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto
tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata
Patra.
Ia melanjutkan yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah
penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat
buktinya.
"Kedua dalam pemeriksaan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang
disampaikan oleh termohon
adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain,"
terangnya.
Kemudian kata dia bukti-bukti yang digunakan juga
berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah
diuji dalam persidangan tahun 2020.
"Ada dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ini juga yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan
orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka. Di
pengadilan ini juga sudah terbukti bahwa penetapan tersangka
itu harus didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan,"
tandasnya.
Adapun dari pihak juga meyakini hal serupa bakal menang pada
sidang besok.
"Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan,
kita hormati keputusan itu. Besok kita hadiri dan kita
dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan
perkara ini," kata Plt Kabiro Hukum ,
Iskandar Marwanto kepada awak media di PN Jakarta
Selatan.
Iskandar mengungkapkan pihaknya optimis bakal menang gugatan
praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto.
Baca juga:
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa
kami memang sudah sampaikan dikesimpulan. Bahwa memang
apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di
persidangan-persidangan sebelumnya," ungkapnya.