Sidang Putusan Digelar Besok, Hasto Kristiyanto dan KPK Saling Optimis Bakal Menang Praperadilan

Iskandar mengungkapkan pihaknya optimis bakal menang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto. 

Sidang Putusan Digelar Besok, Hasto Kristiyanto dan KPK Saling Optimis Bakal Menang Praperadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan Sekjen PDIP melawan bakal digelar besok Kamis (13/2/2025) sore. 


Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihaknya bakal menang gugatan praperadilan melawan KPK. 

Baca juga:


"Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan. Kami meyakini bahwa ini akan dikabulkan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 


Sementara itu kuasa hukum Patra Zen menjabarkan hal-hal yang menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis hakim. 

Baca juga:


"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra. 


Ia melanjutkan yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya. 


"Kedua dalam pemeriksaan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain," terangnya. 


Kemudian kata dia bukti-bukti yang digunakan juga berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. 


"Ada dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka. Di pengadilan ini juga sudah terbukti bahwa penetapan tersangka itu harus didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya. 


Adapun dari pihak juga meyakini hal serupa bakal menang pada sidang besok. 


"Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok  kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," kata Plt Kabiro Hukum , Iskandar Marwanto  kepada awak media di PN Jakarta Selatan. 


Iskandar mengungkapkan pihaknya optimis bakal menang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto. 

Baca juga:


"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah  sampaikan dikesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," ungkapnya.