Penyidik Bareskrim Tegur Keluarga Sekretaris Desa Kohod yang Halangi Penggeledahan
Keluarga Ujang Karta meminta penyidik tidak menyita barang-barang di rumah Sekretaris Desa Kohod itu.
![Penyidik Bareskrim Tegur Keluarga Sekretaris Desa Kohod yang Halangi Penggeledahan](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376395/1376395_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegur keluarga Sekretaris Ujang Karta karena melarang penyidik menyita sejumlah dokumen. Hal ini terjadi saat aparat menggeledah rumah pribadi Ujang Karta pada Senin malam lalu, 10 Februari 2025, terkait dengan kasus , Banten.
Pada awalnya, penyidik menggeledah ruangan kerja Ujang yang menyatu dengan dapur bersih. Tim Bareskrim dan Inafis Polres Metro Tangerang kemudian menemukan barang bukti terkait dokumen SHGB, AJB, peta gambar ukur, seperangkat komputer, printer, dan stempel, yang diduga berkaitan dengan kasus pagar laut.
Tim penyidik kemudian berniat menyita barang bukti tersebut. Namun, saat barang bukti hendak dimasukan ke dalam plastik bening, Ketua RT Muhamad Sobirin dan kakak Ujang, Marmadi yang menjadi saksi penggeledahan itu menyampaikan keberatan. "Jangan disita, Pak," kata keduanya protes.
Protes itu lalu dijawab Kepala Unit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga. "Kami bertugas dan berhak menyita. Tidak ada yang bisa menghalang-halangi, kalau menghalangi penyidikan adalah tindak pidana," ujar Prayoga.
Mendengar hal itu, Marmadi dan Sabirin melipir ke luar ruangan. Bahkan Marmadi kabur saat penyidik mencarinya untuk memperlihatkan dokumen KTP. "Mana yang berbaju singlet merah tadi?" tanya penyidik. Dipanggil beberapa kali, Mamardi pun tak menampakkan batang hidungnya lagi di rumah Ujang Karta.
Sobirin dan Marmadi dihadirkan sebagai saksi dalam penggeledahan itu setelah Ujang Karta tidak terlihat di rumahnya. Dia tidak kunjung muncul setelah dihubungi pengacaranya, yakni Kamseno dan Abdul Syukur. Bahkan, penyidik juga sempat tertahan hampir satu jam di teras depan rumah dan rumah bagian belakang karena Ujang yang tidak ada di tempat.
Pada akhirnya, penggeledahan tetap dilakukan dengan disaksikan oleh Sobirin dan Marmadi. Berdasarkan pantauan Tempo, sebelum membuka pintu rumah bagian belakang, AKBP Prayoga menyampaikan bahwa kedatangan tim adalah untuk menggeledah rumah Sekdes Ujang Karta.
Ujang Diduga Tipu Warga dalam AJB Pagar Laut
Penggeledahan rumah Ujang Karta dilakukan karena Sekdes Kohod itu diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Salah satu warga Kohod, Aman Rizal, mengungkapkan peran Ujang Karta dalam kasus tersebut.
"Warga Kohod banyak jadi korban penipuan Ujang Karta. Saya tertipu diminta uang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), hingga hari ini tidak ada suratnya, hanya diberikan Nilai Objek Pajak yang ternyata setelah saya cetak atas nama orang lain," kata Aman kepada Tempo Rabu, 12 Februari 2025.
Aman mengaku telah mentransfer total Rp 33,8 juta dalam beberapa tahap atas permintaan Ujang Karta untuk pengurusan AJB tersebut. Ia pun menunjukkan bukti transfer uang itu kepada Tempo. Menurut Aman, banyak korban lain yang enggan bersuara karena Ujang kerap dikawal oleh pengawal pribadi. Warga Kohod pun merasa takut untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK), Oman, menyatakan bahwa Ujang Karta dan Kades Arsin bin Asip memiliki cara kerja yang sama. Oleh karena itu, sebagai perwakilan warga, Oman yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kohod, telah melaporkan Ujang Karta dan Arsin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2024.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Kami melaporkan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tanah timbul dan laut seluas 650 hektare, serta dugaan suap oleh pihak swasta dalam pengurusan SHGB tersebut," ujar Oman.
Ujang dan Kades Kohod Arsin Mengakui Ada Pemalsuan Dokumen
Kepala Desa Kohod dan sekretaris desa, Ujang, mengakui praktik pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pemasangan pagar laut Tangerang. Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Arsin membenarkan alat-alat yang polisi sita sebelumnya dipakai untuk memalsukan surat-surat.
"Sudah kami dapatkan keterangan kepala desa maupun sekdes. Mengakui bahwa alat-alat itu yang digunakan (untuk memalsukan surat)," kata Djuhandani kepada awak media di gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 12 Februari 2025.
Ayu Cipta, Advist Khoirunnikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.